Mengenal lebih dekat Badan Amil Zakat Nasional sebagai pengelola zakat nasional yang amanah, profesional, dan transparan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001, dengan tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Kelahiran BAZNAS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan zakat agar lebih tertata, akuntabel, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Perkembangan dunia perzakatan Indonesia yang kian pesat mendorong lahirnya regulasi baru: Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui UU ini, BAZNAS dikukuhkan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama RI.
Sejak saat itu, BAZNAS terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern, transparan, dan profesional β memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kepercayaan publik dalam berzakat.
"Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat."
BAZNAS RI berkomitmen menjadi pilar utama dalam sistem pengelolaan zakat nasional yang mampu mewujudkan kesejahteraan umat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi payung hukum penyelenggaraan zakat nasional dan pembentukan BAZNAS sebagai lembaga negara.
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur tata kelola BAZNAS, LAZ, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Islami, Amanah, Humanis, Profesional, dan Inovatif. Lima nilai ini menjadi fondasi seluruh aktivitas pengelolaan dan pelayanan BAZNAS kepada muzaki dan mustahik.
Merek Lembaga Zakat Terkemuka di Indonesia
Predikat Baik dari Kementerian Agama Republik Indonesia
Sistem Manajemen Mutu & Anti Penyapaan Terverifikasi
Target Penghargaan Internasional untuk Ekosistem Zakat Global