π Tunaikan Zakat, Infak & Sedekah Anda sekarang β mudah, aman, dan terpercaya
Hitung & Bayar Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Sebagai koordinator dan regulator pengelolaan zakat nasional, BAZNAS memiliki tugas dan fungsi menghimpun serta mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada delapan golongan asnaf yang berhak menerimanya.
SelengkapnyaBAZNAS mengelola program strategis berbasis pendistribusian zakat di lima bidang utama untuk kemaslahatan umat.
Program layanan kesehatan gratis bagi mustahik melalui Rumah Sehat BAZNAS (RSB), ambulans gratis, dan bantuan biaya kesehatan.
Lihat ProgramBeasiswa BAZNAS untuk santri, pelajar, dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Lihat Program
Bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana, termasuk distribusi logistik, dapur umum, dan trauma healing bagi korban bencana.
Lihat ProgramProgram pemberdayaan ekonomi mustahik melalui ZChicken, Zmart, modal usaha, dan pelatihan kewirausahaan berbasis zakat produktif.
Lihat ProgramPembinaan keagamaan, dai perbatasan, Rumah Singgah BAZNAS, dan santunan bagi para mualaf serta duafa di seluruh pelosok Indonesia.
Lihat ProgramPenyaluran bantuan kemanusiaan untuk saudara-saudara Muslim di Palestina melalui jaringan mitra internasional BAZNAS.
Donasikan
BAZNAS RI turut menyukseskan Muktamar NU dengan menghadirkan berbagai layanan gratis bagi peserta dan masyarakat sekitar venue.
Kerja sama strategis antara BAZNAS RI dan DEKS Bank Indonesia untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.
BAZNAS hadir di NTT melalui Dapur Umum Tanggap Bencana, memastikan kebutuhan pangan penyintas gempa terpenuhi.